Saturday, December 3, 2016

Pengalaman Menerjemahkan Ijazah, Akta IV, dan Transkrip Nilai di BAAK UPI


Saya ingin berbagi sedikit pengalaman. Pada awal bulan November 2015, saya menerjemahkan ijazah, akta IV, dan transkrip nilai saya di BAAK UPI dengan perantaraan adik saya yang saat itu masih menempuh pendidikan sarjananya di kampus tersebut. Adapun saya resmi menjadi alumni di kampus yang sama pada tahun 2008 dan saat ini berdomisili di Bekasi sehingga tidak memungkinkan bagi saya apabila harus mendatangi kampus saya untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Berikut prosedurnya.
1.   Silakan Anda datang ke BAAK UPI kemudian mengisi formulir permohonan penerjemahan yang telah disediakan. Karena saya diwakilkan, saya membuat formulir sendiri yang formatnya sama dengan formulir tersebut. Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan telah saya tanda tangani, saya kirimkan ke alamat indekos adik saya di Bandung.

Berikut format formulir tersebut.

FORMULIR PERMOHONAN PENERJEMAHAN IJAZAH, AKTA IV, DAN TRANSKRIP NILAI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                          : Evi Widianti
NIM                             : xxxxxx
Departemen/ Prodi     : Pendidikan Kimia - Pendidikan Kimia
Jenjang                       : S-1
No. HP                       : 0857 1872 xxxx
Alamat Rumah            : (saya isi dengan alamat indekos adik saya)

mengajukan permohonan pembuatan terjemahan ijazah, akta IV, dan transkrip nilai. Permohonan ini saya ajukan untuk keperluan bekerja dan melanjutkan studi.
Berikut saya lampirkan:
  1.    pasfoto berwarna berukuran 3x4 (2 buah);
  2.    fotokopi ijazah, akta IV, dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
  3.    bukti pembayaran biaya administrasi penerjemahan.
Bandung, 3 November 2015
Pemohon
(ttd)
Evi Widianti, S.Pd

2.   Membayar biaya penerjemahan sebesar Rp150.000,- untuk ijazah, akta IV, dan transkrip nilai sehingga tiap-tiap dokumen dikenakan biaya penerjemahan sebesar Rp50.000,-.
3.   Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dua lembar pasfoto berwarna berukuran 3x4. Pasfoto tersebut sama persis dengan pasfoto pada ijazah asli, tetapi berwarna dengan latar belakang merah.
4.   Lama penerjemahan sekitar satu hingga tiga pekan. Semua berkas diserahkan ke BAAK pada tanggal 10 November 2015 dan selesai diterjemahkan pada tanggal.... Mengenai kapan hasil penerjemahan dapat diambil, pihak BAAK memberikan informasi via SMS.
5.   Dokumen-dokumen yang sudah diterjemahkan dapat langsung difotokopi maksimum sebanyak 10 rangkap untuk dilegalisasi oleh BAAK.

Sekian pengalaman saya dan semoga bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment