Saya ingin berbagi sedikit pengalaman. Pada awal bulan November 2015, saya menerjemahkan ijazah, akta IV, dan transkrip nilai saya di BAAK UPI dengan perantaraan adik saya yang saat itu masih menempuh pendidikan sarjananya di kampus tersebut. Adapun saya resmi menjadi alumni di kampus yang sama pada tahun 2008 dan saat ini berdomisili di Bekasi sehingga tidak memungkinkan bagi saya apabila harus mendatangi kampus saya untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Berikut prosedurnya.
1. Silakan Anda datang ke BAAK UPI kemudian mengisi formulir
permohonan penerjemahan yang telah disediakan. Karena saya diwakilkan, saya
membuat formulir sendiri yang formatnya sama dengan formulir tersebut. Selanjutnya,
formulir yang telah diisi dan telah saya tanda tangani, saya kirimkan ke alamat
indekos adik saya di Bandung.
Berikut format formulir tersebut.
FORMULIR
PERMOHONAN PENERJEMAHAN
IJAZAH, AKTA IV, DAN TRANSKRIP NILAI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Evi Widianti
NIM : xxxxxx
Departemen/ Prodi : Pendidikan Kimia -
Pendidikan Kimia
Jenjang : S-1
No. HP : 0857 1872 xxxx
Alamat Rumah : (saya isi dengan alamat indekos adik saya)
mengajukan permohonan pembuatan terjemahan ijazah, akta IV, dan transkrip nilai. Permohonan ini saya ajukan untuk keperluan bekerja dan melanjutkan studi.
Berikut
saya lampirkan:
- pasfoto berwarna berukuran 3x4 (2 buah);
- fotokopi ijazah, akta IV, dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
- bukti pembayaran biaya administrasi penerjemahan.
Pemohon
(ttd)
Evi Widianti, S.Pd
2. Membayar biaya penerjemahan sebesar Rp150.000,- untuk
ijazah, akta IV, dan transkrip nilai sehingga tiap-tiap dokumen dikenakan biaya
penerjemahan sebesar Rp50.000,-.
3. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dua lembar
pasfoto berwarna berukuran 3x4. Pasfoto tersebut sama persis dengan pasfoto
pada ijazah asli, tetapi berwarna dengan latar belakang merah.
4. Lama penerjemahan sekitar satu hingga tiga pekan. Semua
berkas diserahkan ke BAAK pada tanggal 10 November 2015 dan selesai
diterjemahkan pada tanggal.... Mengenai kapan hasil penerjemahan dapat diambil,
pihak BAAK memberikan informasi via SMS.
5. Dokumen-dokumen yang sudah diterjemahkan dapat langsung
difotokopi maksimum sebanyak 10 rangkap untuk dilegalisasi oleh BAAK.
Sekian pengalaman saya dan semoga bermanfaat bagi Anda.
No comments:
Post a Comment